Pradipa PR

Pradipa PR

22-02-2020

09:00

Berhubung saya lihat ada bbrp teman yg butuh ringkasan soal Omnibus Law yg gampang diakses, saya coba terjemahkan dari ringkasan bagus ("1028 halaman dlm 10 menit") yang dibuat @jakpost (Bahasa Inggris). Sebuah utas (?). Cek artikel aslinya juga ya.

@jakpost #OmnibusLaw: soal tak perlu lagi izin mendirikan bangunan dan tak perlu lagi AMDAL untuk sebagian besar usaha.

@jakpost #OmnibusLaw: soal kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk bisa diproses oleh ormas Islam

@jakpost #OmnibusLaw: soal kemudahan izin usaha dan investasi asing. Dari 20 usaha yang tak boleh ada modal asing, dengan omnibus law tersisa 6.

@jakpost #OmnibusLaw: soal penguatan pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa mengubah UU tanpa melalui DPR dan mengambil alih proses izin usaha di pemerintah daerah.

@jakpost #OmnibusLaw: soal gaji, cuti, pekerja asing, & outsourcing. Cuti berbayar dihapus (cuti nikah, istri melahirkan/keguguran, keluarga meninggal, dsb). Pekerja asing tak perlu proses syarat izin kerja. Dan bbrp hal lain.

@jakpost #OmnibusLaw: soal pesangon dan PHK. Pemberi kerja hanya perlu memberikan pesangon dan UPMK untuk yang PHK. Ada penerapan "uang pemanis".

Halo, mengingatkan lagi: tolong disempatkan klik juga artikel aslinya di The Jakarta Post. Ini 'cuma' utas, legwork-nya dari kerja keras jurnalis2 yg terus update perkembangan RUU ini.

Ada yg bingung cara baca naskah aslinya; jgn modal Ctrl+F ya. Kalo cuma modal Ctrl+F misalnya "haid", ya gak bakal ketemu. Caranya: lihat UU yg terpengaruh, c/o: UU TK 2003. Lihat pasal cuti haid, c/o: Pasal 93. Cari pasal yg sama di #OmnibusLaw. Bandingkan. Gitu. Then vs now.


Follow us on Twitter

to be informed of the latest developments and updates!


You can easily use to @tivitikothread bot for create more readable thread!
Donate 💲

You can keep this app free of charge by supporting 😊

for server charges...